Sedangkan kelebihan rumah indent, Anda masih bisa memantau dari tahap pertama hingga akhir. Bahkan dapat meminta tambahan desain rumah.
Namun, kekhawatiran juga membelenggu pada saat menetapkan waktu penyelesaian. Ditakutkan akan menghabiskan waktu lebih lama dari perkiraan.
Nah, dilansir dari lama Rumah.com, dijelaskan formula 4L lain yang bisa menjadi acuan Anda dalam memilih rumah idaman, antara lain legalitas, lokasi, lingkungan, dan logika,
Legalitas
Umumnya, masyarakat kini mencari properti (khususnya rumah) yang sudah dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Hal yang perlu diketahui oleh Anda adalah bahwa hak kepemilikan tanah yang bisa dibiayai dengan KPR hanya dua, yaitu hak milik (pembuktian SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB).
Artinya, pastikan Anda membeli rumah dengan status Hak Milik dan HGB. Kedua status tersebutlah yang akan diterima oleh pihak bank.
Jika Anda membeli rumah dengan bentuk girik, mau tidak mau Anda harus daftarkan menjadi Hak Milik.
Lokasi